Pontianak - Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) merupakan wadah untuk memantapkan kerukunan kehidupan beragama serta sebagai sarana meningkatkan, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai Dharma di kalangan umat Buddha Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga ini bersifat sosial keagamaan Buddha dan berfungsi sebagai wadah pembinaan keagamaan Buddha yang senantiasa menjunjung tinggi tri kerukunan beragama, mitra pemerintah dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengayoman terhadap kehidupan umat Buddha, sebagai wadah untuk mengembangkan pendidikan keagamaan Buddha, penyerapan dan penyaluran aspirasi dan kepentingan umat Buddha yang layak diperjuangkan, serta sebagai sarana komunikasi intern antara umat Buddha dengan pemerintah.

Wilayah Kalimantan Barat memiliki 7 Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) yang terdiri dari Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Prov. Kalimantan Barat, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Kubu Raya, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kota Pontianak, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Bengkayang, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Mempawah, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Singkawang, dan Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Sekadau.

Selasa (18/10) bertempat di ruang Bimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah diadakan rapat kepengurusan LPKB yang dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari Kasi / Penyelenggara Bimas Buddha, perwakilan pengurus Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Tk. Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Barat. 

Mengawali rapat pembimas Buddha Prov. Kalbar menyampaikan maksud dan tujuan rapat serta berterima kasih pada para perwakilan dan pengurus Lembaga karena sudah menyediakan waktu luang untuk menghadiri rapat “dalam waktu yang berbahagia ini kita akan mencoba membahas hal yang berkaitan dengan  Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB)

“saat ini Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) belum dapat bergerak secara maksimal karena masih mengandalkan bantuan dari pemerintah. Jika Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) mau berjalan dengan baik, maka proses manajemen harus dapat berjalan dengan baik pula. Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) dapat melakukan iuran atau mengadakan usaha lain untuk mendapatkan dana tambahan, dengan demikian Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) dapat melakukan pelayanan kepada umat Buddha secara maksimal” tegas Saryono.

Selain itu Saryono menegaskan bahwa segala kegiatan yang berlangsung dalam Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) harus diketahui oleh seluruh pengurus LPKB tanpa terkecuali dan prosedurnya tetap mengacu pada AD/ART kelembagaan tersebut.

Pada rapat tersebut Saryono selaku pembimas Buddha Prov. Kalbar membahas mengenai (1) Penggunaan kendaraan mobil dinas LPKB, (2) Bantuan pembelian tanah untuk lembaga di kab/kota, (3) Penataan inventaris barang-barang kepemilikan lembaga seperti laptop, komputer, printer, dll. (4) Kepemilikan tanah lembaga, (5) AD/ART Lembaga. Dikesempatan itu pula seluruh peserta rapat yang terdiri dari pengurus LPKB Tk. Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Barat melaporkan aset yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.










0 komentar:

Posting Komentar

 
Top