Pontianak - Lembaga
Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) merupakan wadah untuk memantapkan kerukunan
kehidupan beragama serta sebagai sarana meningkatkan, melestarikan, dan
mengembangkan nilai-nilai Dharma di kalangan umat Buddha Provinsi Kalimantan
Barat. Lembaga ini bersifat sosial keagamaan Buddha dan berfungsi sebagai wadah
pembinaan keagamaan Buddha yang senantiasa menjunjung tinggi tri kerukunan
beragama, mitra pemerintah dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengayoman
terhadap kehidupan umat Buddha, sebagai wadah untuk mengembangkan pendidikan
keagamaan Buddha, penyerapan dan penyaluran aspirasi dan kepentingan umat
Buddha yang layak diperjuangkan, serta sebagai sarana komunikasi intern antara
umat Buddha dengan pemerintah.
Wilayah Kalimantan Barat memiliki 7 Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) yang terdiri dari Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Prov. Kalimantan Barat, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Kubu Raya, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kota Pontianak, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Bengkayang, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Mempawah, Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Singkawang, dan Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Kab. Sekadau.
Selasa
(18/10) bertempat di ruang Bimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Barat telah diadakan rapat kepengurusan LPKB yang dihadiri
oleh 15 orang yang terdiri dari
Kasi / Penyelenggara Bimas Buddha, perwakilan pengurus Lembaga
Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) Tk.
Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Barat.
Mengawali rapat pembimas Buddha
Prov. Kalbar menyampaikan maksud dan tujuan rapat serta berterima kasih pada
para perwakilan dan pengurus Lembaga karena sudah menyediakan waktu luang untuk
menghadiri rapat “dalam waktu yang berbahagia ini kita akan mencoba membahas
hal yang berkaitan dengan Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB)”
“saat ini Lembaga Pembinaan
Keagamaan Buddha (LPKB) belum dapat bergerak secara maksimal karena masih
mengandalkan bantuan dari pemerintah. Jika Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB)
mau berjalan dengan baik, maka proses manajemen harus dapat berjalan dengan
baik pula. Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) dapat melakukan iuran atau
mengadakan usaha lain untuk mendapatkan dana tambahan, dengan demikian Lembaga
Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) dapat melakukan pelayanan kepada umat Buddha
secara maksimal” tegas Saryono.
Selain itu Saryono menegaskan bahwa
segala kegiatan yang berlangsung dalam Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha
(LPKB) harus diketahui oleh seluruh pengurus LPKB tanpa terkecuali dan prosedurnya
tetap mengacu pada AD/ART kelembagaan tersebut.
Pada rapat tersebut Saryono selaku pembimas
Buddha Prov. Kalbar membahas mengenai (1) Penggunaan kendaraan mobil dinas
LPKB, (2) Bantuan pembelian tanah untuk lembaga di kab/kota, (3) Penataan
inventaris barang-barang kepemilikan lembaga seperti laptop, komputer, printer,
dll. (4) Kepemilikan tanah lembaga, (5) AD/ART Lembaga. Dikesempatan itu pula seluruh
peserta rapat yang terdiri dari pengurus LPKB Tk. Provinsi dan Kab/Kota se
Provinsi Kalimantan Barat melaporkan aset yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
0 komentar:
Posting Komentar