Pontianak - Saryono selaku Pembibing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama  Prov. Kalimantan Barat melakukan kunjungan ke salah satu Vihara dan Cetiya di Pontianak. Kunjungan rutin dilakukan oleh Pembimas Buddha Kanwil Kemanag Prov. Kalimantan Barat ke seluruh Vihara  dan Cetiya untuk memantau situasi serta perkembangan dan kegiatan yang dilakukan oleh Vihara 

Selasa (7/12) Saryono mendatangi Vihara Paticca Samuppada yang beralamat di Jalan WR. Supratman No 1 Pontianak dan Cetiya Puk Te Chi di Jalan Prof. M.Yamin Gg. Pemangkat I Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak. Sambutan baik diberikan oleh para pengurus Vihara dan Cetiya  atas kunjungan yang dilakukan oleh Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat.

Dalam Kunjungannya Saryono melakukan peninjauan kondisi Vihara dan Cetiya dengan melakukan pengecekkan secara administrasi khususnya tentang tanda daftar Vihara. Selain melakukan pengecekkan administrasi, Saryono juga melakukan pengecekkan terhadap sarana dan prasarana seperti Altar, instalasi listrik dan telefon. Hal tersebut dilakaukan sebagai salah satu upaya untuk mengetahui legalitas tempat peribadatan Agama Buddha serta mengantisipasi secara dini agar tidak terjadi bahaya kebakaran sebagai akibat konsleting listrik karena pemasangan instalasi yang buruk atau instalasi listrik yang sudah tua.

Disela kunjungan Pembibing Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat juga melakukan sosialisai mengenai pendaftaran dan perpanjangan tanda daftar serta memberikan anjuran untuk memasang prasasti tempat peribadatan Agama Buddha di masing-masing Vihara / Cetiya.

"Legalitas dan penataan aset secara tepat merupakan kata kunci keberhasilan dan keberlangsungan Tempat Peribadatan Agama Buddha maupun Lembaga Agama dan Keagamaan Buddha." tegas Saryono.

Pembimbing Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat memberikan anjuran kepada Horison selaku pengurus Vihara Paticca Samuppada dan Fam Lin Cong selaku pengurus Cetiya Puk Te Chi agar segera mengurus asset Yayasan, Vihara dan Cetiya menjadi asset hak milik Yayasan, bukan hanyan Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, ataupun hanya atas nama perorangan /sekelompok orang. Hal ini dianjurkan guna menghindari konflik antar pengurus maupun kemungkinan terjadi sengketa karena perebutan asset di kemudian hari.

"penataan asset merupakan hal yang amat krusial dan harus segera ditangani agar tidak terjadi masalah dikemudian hari" imbuhnya.








0 komentar:

Posting Komentar

 
Top