Pontianak – Minggu (18/6) Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Saryono menggelar rapat Koordinasi Lembaga Keagamaan Buddha Prov. Kalbar  yang sekaligus rapat pembentukan LPTG (Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha) Prov. Kalbar. Rapat tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membangun komunikasi diantara majelis dan lembaga keagamaan Buddha selaku mitra kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap umat Buddha khususnya wilayah Kalimanatan Barat.
Rapat tersebut diselenggarakan  di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh para ketua dan perwakilan Majelis dan Lembaga Keagamaan Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah tiga puluh lima orang.
Mengawali rapat Saryono menyampaikan penjelasan hal yang berkaitan dengan  LPTG ( Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha) kepada peserta rapat. LPTG ( Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha) adalah wadah untuk menyalurkan aspirasi dan sarana pembinaan umat buddha Indonesia.
Selanjutnya Saryono menyampaikan mengenai Swayamvara  Tripitaka Gatha yang biasa disebut dengan STG. Swayamvara  Tripitaka Gatha (STG) adalah kegiatan perlombaan/pertandingan di bidang kreasi dan budaya yang terkandung dalam kitab suci Tripitaka. Banyak jenis pelombaan yang di pertandingkan seperti paduan suara, pembacaan ayat suci Dhammapada, pembacaan mantra suci, dhammasedana dalam bahasa mandarin dan inggris serta masih banyak perlombaan lainnya yang berhubungan dengan kitab suci Tripitaka. Saryono mengatakan bahwa tahun ini di Kalbar akan aktif  dalam mensosialisasikan STG sehingga masyarakat akan lebih mengenal apa itu Swayamvara  Tripitaka Gatha (STG). “Pada hari ini saya mengundang lebih dari tiga puluh oang  dari semua majelis dan perwakilannya.  saya berharap masyarakat dapat  terlibat dan ikut mengembangkan Swayamvara  Tripitaka Gatha (STG) tanpa kecuali, karena jenis lomba yang diadakan sudah menampung dari majelis-majelis yang ada di Indonesia” tambahnya.

Saryono menuturkan bahwa “dulu lembaga ini bernama LPSBKST (Lembaga Pengembangan Seni Baca Kitab Suci Tripitaka), yang sekarang menurut PMA No 60 Tahun 2016 berubah nama menjadi  LPTG (Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha)” jelasnya. Lembaga ini bergerak di bidang Tripitaka, segala sesuatu yang berhubungan dengan  Tripitaka adalah menjadi urusan dari LPTG, termasuk dalam urusan pelaksanaan Swayamvara  Tripitaka Gatha (STG).
LPTG memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan. Tugas  dan kewajiban dari dari LPTG adalah:  (1) Menyelenggarakan pengembangan Swayamvara Tripitaka Gatha; (2) Menyelenggarakan pembinaan Swayamvara Tripitaka Gatha; (3) meningkatkan pemahaman Kitab Suci Tripitaka; (4) Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Kitab Suci Tripitaka dalam kehidupan sehari-hari; (5) Melakukan koordinasi dengan LPTG Daerah dalam rangka pelaksanaan STG.
Sebagai salah satu bentuk penerapan pasal 28 UUD 1945, Saryono memberikan kebebasan kepada semua peserta rapat diberikan kebebasan secara penuh untuk bermufakat,  berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara tertulis maupun lisan untuk menentukan pilihannya, khususnya dalam memilih ketua umum dan pengurus LPTG sesuai dengan hati nuraninya masing-masing demi perkembangan dan kemajuan lembaga dimaksud.
Setelah melalui perdebatan yang alot namun tetap demokratis, akhirnya terpilihlah Bapak Limas Joni sebagai ketua umum, berikut perangkat pengurus lainnya masa bakti tahun 2017 s.d 2022.
Diakhir rapat Saryono mengatakan bahwa sesungguhnya lembaga tersebut adalah milih masyarakat dan yang berkewajiban mengembangkan adalah masyarakat. Namun semua hal tersebut tidak lepas dari komunikasi baik dari masyarakat dan kementerian agama. “saya berharap agar lembaga tersebut ditempatkan pada tempat yang sesungguhnya dan kami selaku pihak pemerintah hanya sebagai fasilitator dan motivator” tegas Saryono.







0 komentar:

Posting Komentar

 
Top