Pontianak – Minggu (18/6) Pembimbing
Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Saryono menggelar rapat Koordinasi Lembaga Keagamaan Buddha Prov. Kalbar yang sekaligus rapat pembentukan LPTG
(Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha) Prov. Kalbar. Rapat tersebut dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk membangun komunikasi diantara majelis dan lembaga
keagamaan Buddha selaku mitra kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan
terbaik terhadap umat Buddha khususnya wilayah Kalimanatan Barat.
Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh para ketua dan perwakilan Majelis
dan Lembaga Keagamaan Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah tiga puluh lima
orang.
Mengawali rapat Saryono menyampaikan
penjelasan hal yang berkaitan dengan LPTG ( Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha)
kepada peserta rapat. LPTG ( Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha) adalah wadah
untuk menyalurkan aspirasi dan sarana pembinaan umat buddha Indonesia.
Selanjutnya Saryono menyampaikan mengenai
Swayamvara Tripitaka Gatha yang biasa
disebut dengan STG. Swayamvara Tripitaka
Gatha (STG) adalah kegiatan perlombaan/pertandingan di bidang kreasi dan budaya
yang terkandung dalam kitab suci Tripitaka. Banyak jenis pelombaan yang di
pertandingkan seperti paduan suara, pembacaan ayat suci Dhammapada, pembacaan
mantra suci, dhammasedana dalam bahasa mandarin dan inggris serta masih banyak
perlombaan lainnya yang berhubungan dengan kitab suci Tripitaka. Saryono
mengatakan bahwa tahun ini di Kalbar akan aktif
dalam mensosialisasikan STG sehingga masyarakat akan lebih mengenal apa
itu Swayamvara Tripitaka Gatha (STG). “Pada
hari ini saya mengundang lebih dari tiga puluh oang dari semua majelis dan perwakilannya. saya
berharap masyarakat dapat terlibat dan ikut
mengembangkan Swayamvara Tripitaka Gatha
(STG) tanpa kecuali, karena jenis lomba yang diadakan sudah menampung dari
majelis-majelis yang ada di Indonesia” tambahnya.
Saryono menuturkan bahwa “dulu lembaga ini
bernama LPSBKST (Lembaga Pengembangan Seni Baca Kitab Suci Tripitaka), yang
sekarang menurut PMA No 60 Tahun 2016 berubah nama menjadi LPTG (Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha)”
jelasnya. Lembaga ini bergerak di bidang Tripitaka, segala sesuatu yang berhubungan
dengan Tripitaka adalah menjadi urusan
dari LPTG, termasuk dalam urusan pelaksanaan Swayamvara Tripitaka Gatha (STG).
LPTG memiliki tugas dan kewajiban yang harus
dijalankan. Tugas dan kewajiban dari dari
LPTG adalah: (1) Menyelenggarakan
pengembangan Swayamvara Tripitaka Gatha; (2) Menyelenggarakan pembinaan
Swayamvara Tripitaka Gatha; (3) meningkatkan pemahaman Kitab Suci Tripitaka;
(4) Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Kitab Suci Tripitaka dalam
kehidupan sehari-hari; (5) Melakukan koordinasi dengan LPTG Daerah dalam rangka
pelaksanaan STG.
Sebagai salah satu bentuk penerapan pasal 28
UUD 1945, Saryono memberikan kebebasan kepada semua peserta rapat diberikan
kebebasan secara penuh untuk bermufakat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara tertulis maupun
lisan untuk menentukan pilihannya, khususnya dalam memilih ketua umum dan pengurus
LPTG sesuai dengan hati nuraninya masing-masing demi perkembangan dan kemajuan
lembaga dimaksud.
Setelah melalui perdebatan yang alot namun
tetap demokratis, akhirnya terpilihlah Bapak Limas Joni sebagai ketua umum,
berikut perangkat pengurus lainnya masa bakti tahun 2017 s.d 2022.
Diakhir rapat Saryono mengatakan bahwa
sesungguhnya lembaga tersebut adalah milih masyarakat dan yang berkewajiban
mengembangkan adalah masyarakat. Namun semua hal tersebut tidak lepas dari
komunikasi baik dari masyarakat dan kementerian agama. “saya berharap agar
lembaga tersebut ditempatkan pada tempat yang sesungguhnya dan kami selaku
pihak pemerintah hanya sebagai fasilitator dan motivator” tegas Saryono.
0 komentar:
Posting Komentar