Mempawah
(bimasbuddha) - Perkembangan Sekolah Minggu Buddha di Provinsi Kalimantan Barat
khususnya di Kabupaten Mempawah semakin meningkat. Dibuktikan dengan semakin
banyaknya Kepala sekolah SDN di Kab. Mempawah yang meminta agar diadakan
pendidikan agama Buddha di luar jam sekolah melalui Sekolah Minggu Buddha.
Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang rela meminjamkan ruang kelasnya untuk
membuka/mendirikan sekolah minggu tersebut.
Sebagai
salah satu upaya dalam memenuhi permohonan kepala sekolah dan masyarakat
sekitar, LPUB mendirikan sekolah non formal dimaksud di sekolah-sekolah, rumah,
dan ruko dengan status pinjam tempat secara cuma-cuma.
Menanggulangi
minimnya SDM Lembaga Pemberdayaan Umat Buddha (LPUB) Kab. Mempawah
bersama Penyelenggara Buddha melakukan pembinaan kepada Guru SMB dengan
mengelar Workshop Guru Sekolah Minggu Buddha.
Pembimas
Buddha Saryono menyampaikan "mulai saat ini para calon guru SMB harus
berani membangun tekad, menanamkan jiwa patriot di hati dan pikiran
masing-masing untuk menjadi pejuang Dhamma yang diawali dengan kegiatan
workshop calon guru SMB ini”, ungkapnya saat membuka Workshop,
Sabtu(11/11).
Menurut
Pembimas bahwa syarat untuk menjadi guru sekolah minggu diantaranya adalah
sebagai berikut:
1)
Membangun adhitthana (tekad) dan semangat; 2) Kemauan untuk mendengar,
dan 3) Kemauan untuk mengabdi pada Buddha Dhamma harus terus dibangun dan
dikembangkan dari waktu ke waktu.
Lebih
lanjut Pembimas menegaskan bahwa Guru SMB merupakan salah satu motor penggerak
dalam proses pembelajaran di Sekolah Minggu Buddha. "Artinya guru SMB
menjadi salah satu faktor utama kemajuan sekolah non formal Buddhis. Oleh
karena itu peningkatan kompetensi dan kaderisasi guru SMB menjadi sangat penting
untuk dilakukan".
Hal
ini merupakan aplikasi nyata dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun
2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha BAB III Pasal 21 huruf c.
Pembimas
Buddha yang hadir di dampingi Penyelenggara Buddha Tri Wiryawati juga
memberikan pengarahan tentang tugas Pembimas Buddha "masyarakat kita masih
banyak yang mempunyai pandangan bahwa yang berkewajiban untuk melakukan
pelayanan keagamaan hanyalah pemerintah yaitu Bimas Buddha. Pandangan tersebut
sesungguhnya agak keliru, karena Pemerintah dalam hal ini sesungguhnya Bimas
Buddha hanya sebagai motivator, sekaligus sebagai fasilitator".
Fasilitator
berhubungan dengan urusan administrasi surat menyurat terkait legalitas
kelembagaan dan penyediaan anggaran bantuan. Sedangkan sebagai motivator Bimas
Buddha berkewajiban untuk memberikan motivasi dan dorongan.
Menurut
panitia tujuan dilaksankan Workshop adalah untuk mengkaderisasi calon guru SMB
dilaksanakan selama 2 hari bertempat di Gedung SDN 17 Sungai Pinyuh dengan
alasan karena tempat ini sangat mendukung sehingga peserta dapat melakukan
praktik langsung di ruangan kelas, dan diikuti oleh 35 peserta yang berasal
dari perwakilan beberapa SMB dan sekolah di dengan kecamatan Mempawah Hilir dan
Sungai Pinyuh.
Kegiatan
diawali dengan penyampaian materi sebagai bekal untuk melaksanakan micro
teaching. Guru pendamping atau guru pamong pada sesi micro teaching diisi dari
beberapa guru Pendidikan Agama Buddha. Mereka mempunyai tugas memberikan
masukan kepada calon guru SMB tentang teknis pelaksanaan mengajar sekolah
minggu. (tw)
0 komentar:
Posting Komentar