Mempawah (bimasbuddha) - Perkembangan Sekolah Minggu Buddha di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Mempawah semakin meningkat. Dibuktikan dengan semakin banyaknya Kepala sekolah SDN di Kab. Mempawah yang meminta agar diadakan pendidikan agama Buddha di luar jam sekolah melalui Sekolah Minggu Buddha. Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang rela meminjamkan ruang kelasnya untuk membuka/mendirikan sekolah minggu tersebut.

Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi permohonan kepala sekolah dan masyarakat sekitar, LPUB mendirikan sekolah non formal dimaksud di sekolah-sekolah, rumah, dan ruko dengan status pinjam tempat secara cuma-cuma.

Menanggulangi minimnya SDM  Lembaga Pemberdayaan Umat Buddha (LPUB) Kab. Mempawah bersama Penyelenggara Buddha melakukan pembinaan kepada Guru SMB dengan mengelar Workshop Guru Sekolah Minggu Buddha. 

Pembimas Buddha Saryono menyampaikan "mulai saat ini para calon guru SMB harus berani membangun tekad, menanamkan jiwa patriot  di hati dan pikiran masing-masing untuk menjadi pejuang Dhamma yang diawali dengan kegiatan workshop calon guru SMB ini”,  ungkapnya saat membuka Workshop, Sabtu(11/11).

Menurut Pembimas bahwa syarat untuk menjadi guru sekolah minggu diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Membangun adhitthana (tekad) dan semangat; 2) Kemauan  untuk mendengar, dan 3) Kemauan untuk mengabdi pada Buddha Dhamma harus terus dibangun dan  dikembangkan dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut Pembimas menegaskan bahwa Guru SMB merupakan salah satu motor penggerak dalam proses pembelajaran di Sekolah Minggu Buddha. "Artinya guru SMB menjadi salah satu faktor utama kemajuan sekolah non formal Buddhis. Oleh karena itu peningkatan kompetensi dan kaderisasi guru SMB menjadi sangat penting untuk dilakukan". 

Hal ini merupakan aplikasi nyata dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha BAB III Pasal 21 huruf c.

Pembimas Buddha yang hadir di dampingi Penyelenggara Buddha Tri Wiryawati juga memberikan pengarahan tentang tugas Pembimas Buddha "masyarakat kita masih banyak yang mempunyai pandangan bahwa yang berkewajiban untuk melakukan pelayanan keagamaan hanyalah pemerintah yaitu Bimas Buddha. Pandangan tersebut sesungguhnya agak keliru, karena Pemerintah dalam hal ini sesungguhnya Bimas Buddha hanya sebagai motivator, sekaligus sebagai fasilitator".

Fasilitator berhubungan dengan urusan administrasi surat menyurat terkait legalitas kelembagaan dan penyediaan anggaran bantuan. Sedangkan sebagai motivator Bimas Buddha berkewajiban untuk memberikan motivasi dan dorongan.

Menurut panitia tujuan dilaksankan Workshop adalah untuk mengkaderisasi calon guru SMB dilaksanakan selama 2 hari bertempat di Gedung SDN 17 Sungai Pinyuh dengan alasan karena tempat ini sangat mendukung sehingga peserta dapat melakukan praktik langsung di ruangan kelas, dan diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari perwakilan beberapa SMB dan sekolah di dengan kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi sebagai bekal untuk melaksanakan micro teaching. Guru pendamping atau guru pamong pada sesi micro teaching diisi dari beberapa guru Pendidikan Agama Buddha. Mereka mempunyai tugas memberikan masukan kepada calon guru SMB tentang teknis pelaksanaan mengajar sekolah minggu. (tw)







0 komentar:

Posting Komentar

 
Top