Pontianak (bimasbuddha) - Penyelenggara
Bimas Buddha Kementerian Agama Kota Pontianak menggadakan sosialisasi tatacara
penseritikatan tanah rumah ibadah Agama Buddha terhadap seluruh Ketua/Pengurus
Vihara/Cetiya/Kelenteng se-Kota Pontianak yang diselenggarakan dini hari,
Minggu 11 Maret 2018 di Aula Kantor Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang amat penting sebagai tindak lanjut
dan upaya implementasi dari Keputusan Plt. Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI No. 56
Tahun 2017 tertanggal 30 Januari 2017 tentang Rekomendasi Penetapan Organisasi
Keagamaan Buddha Sebagai Badan Hukum Yang Memiliki Hak Milik Atas Tanah, Surat
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional No. 325/5.4-100/1/2018 tanggal 23 Januari 2018, Surat Dirjen Bimas
Buddha Kemenag RI No. B. 27/DJ.VII/DT.VII.I.1/BA.00/02/2018 tertanggal 7
Februari 2018, dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak No.
134/500/61.71/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 tentang Pensertifikatan Tanah
Rumah Peribadatan.
Acara yang dihadiri oleh 34 peserta tersebut
menghadirkan Saryono selaku Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemateri yang disambut
dengan sukacitta oleh seluruh peserta. Dalam mengawali acaranya, Yanto selaku Penyelenggara
Bimas Buddha Kankemenag Kota Pontianak sekaligus sebagai moderator menyampaikan
ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Hal ini menunjukkan
bahwa kita memiliki kepedulian yang sama untuk secara bersama-sama menyamakan
persepsi dan memberikan edukasi dalam menata asset rumah ibadah Agama Buddha di
kota tercinta ini.
Saryono memberikan materi dengan judul Sosialisasi
Pensertifikatan Tanah Rumah Ibadah Agama Buddha sebagai upaya serius untuk
menata asset rumah ibadah Agama Buddha di Kalimantan Barat, khususnya di Kota
Pontianak. Ia mengajak kepada seluruh pengurus vihara untuk secara bersama-sama
memiliki kepedulian terhadap pengembangan Buddha Dhamma sekaligus membangkitkan
motivasi-motivasi kepadanya dalam memupuk kamma baik dengan diawali dari
penataan asset yang baik. “Maju dan mundurnya Buddha Dhamma di Pontianak juga
dipengaruhi oleh tertata dan tidaknya sertifikat rumah ibadah kita” ungkapnya.
Sertifikat Tanah/Sertifikat Hak Atas Tanah terdiri
dari salinan Buku Tanah atau Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul yang
memuat; Data Fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik Tanah dan beban
yang ada di atas tanah, dan Data Yuridis: Jenis hak. Menurut Pasal 16 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain: 1) Hak Milik, 2) Hak
Guna Usaha, 3) Hak Guna-Bangunan, 4) Hak Pakai, 6) Hak Sewa, 6) Hak Membuka
Tanah, 7) Hak Memungut-Hasil Hutan, dan 8) Hak-hak lain.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa
berdasarkan pengamatannya saat melakukan kunjungan ke berbadai daerah pelosok,
kabupaten dan kota dapat digambarkan bahwa kondisi asset tanah vihara dan
yayasan di Kalbar hingga saat ini dapat adalah masih hak milik atas nama
perseorangan, hak milik atas nama beberapa pengurus, hak pakai atas nama
yayasan, hak guna bangunan atas nama yayasan dan sudah ada yang berstatus
sebagai hak milik atas nama yayasan namun belum banyak.
Diantara aneka status sertifikat rumah
Ibadan dan yayasan tersebut Saryono menegaskan bahwa untuk sertifikat yang
masih bersetatus sebagai Hak Milik anas nama perseorangan dan Hak Milik atas
nama beberapa orang masih bersifat rawan konflik. Sedangkan untuk Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai atas nama yayasan sudah relatif aman namun yang paling
aman diantara semua status tersebut adalah yang sudah berstatus sebagai Hak
Milik Yayasan dan atau Organisasi Keagamaan Buddha lainya.
Di akhir pemaparan materinya Saryono
mengajak kepada seluruh peserta agar kiranya tanah-tanah tersebut dapat
ditingkatkan statusnya manjadi Hak Milik Yayasan/Organisasi Buddhis. Kami
selaku Pembimbing Masyarakat Buddha siap untuk memfasilitasi dan memberi
kemudahan-kemudahan didalam meningkatkan pelayanannya, bahkan bersedia untuk
jemput bola ke lapangan. Hal itu dilakukan atas dasar niat yang baik untuk
menolong dan memberikan pelayanan yang mudah dan berkah.
0 komentar:
Posting Komentar