Pontianak (bimasbuddha) - Penyelenggara Bimas Buddha Kementerian Agama Kota Pontianak menggadakan sosialisasi tatacara penseritikatan tanah rumah ibadah Agama Buddha terhadap seluruh Ketua/Pengurus Vihara/Cetiya/Kelenteng se-Kota Pontianak yang diselenggarakan dini hari, Minggu 11 Maret 2018 di Aula Kantor Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang amat penting sebagai tindak lanjut dan upaya implementasi dari Keputusan Plt. Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI No. 56 Tahun 2017 tertanggal 30 Januari 2017 tentang Rekomendasi Penetapan Organisasi Keagamaan Buddha Sebagai Badan Hukum Yang Memiliki Hak Milik Atas Tanah, Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 325/5.4-100/1/2018 tanggal 23 Januari 2018, Surat Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI No. B. 27/DJ.VII/DT.VII.I.1/BA.00/02/2018 tertanggal 7 Februari 2018, dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak No. 134/500/61.71/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 tentang Pensertifikatan Tanah Rumah Peribadatan.
Acara yang dihadiri oleh 34 peserta tersebut menghadirkan Saryono selaku Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemateri yang disambut dengan sukacitta oleh seluruh peserta. Dalam mengawali acaranya, Yanto selaku Penyelenggara Bimas Buddha Kankemenag Kota Pontianak sekaligus sebagai moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Hal ini menunjukkan bahwa kita memiliki kepedulian yang sama untuk secara bersama-sama menyamakan persepsi dan memberikan edukasi dalam menata asset rumah ibadah Agama Buddha di kota tercinta ini.
Saryono  memberikan materi dengan judul Sosialisasi Pensertifikatan Tanah Rumah Ibadah Agama Buddha sebagai upaya serius untuk menata asset rumah ibadah Agama Buddha di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak. Ia mengajak kepada seluruh pengurus vihara untuk secara bersama-sama memiliki kepedulian terhadap pengembangan Buddha Dhamma sekaligus membangkitkan motivasi-motivasi kepadanya dalam memupuk kamma baik dengan diawali dari penataan asset yang baik. “Maju dan mundurnya Buddha Dhamma di Pontianak juga dipengaruhi oleh tertata dan tidaknya sertifikat rumah ibadah kita” ungkapnya.
Sertifikat Tanah/Sertifikat Hak Atas Tanah terdiri dari salinan Buku Tanah atau Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul yang memuat; Data Fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik Tanah dan beban yang ada di atas tanah, dan Data Yuridis: Jenis hak. Menurut Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain: 1) Hak Milik, 2) Hak Guna Usaha, 3) Hak Guna-Bangunan, 4) Hak Pakai, 6) Hak Sewa, 6) Hak Membuka Tanah, 7) Hak Memungut-Hasil Hutan, dan 8) Hak-hak lain.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya saat melakukan kunjungan ke berbadai daerah pelosok, kabupaten dan kota dapat digambarkan bahwa kondisi asset tanah vihara dan yayasan di Kalbar hingga saat ini dapat adalah masih hak milik atas nama perseorangan, hak milik atas nama beberapa pengurus, hak pakai atas nama yayasan, hak guna bangunan atas nama yayasan dan sudah ada yang berstatus sebagai hak milik atas nama yayasan namun belum banyak.
Diantara aneka status sertifikat rumah Ibadan dan yayasan tersebut Saryono menegaskan bahwa untuk sertifikat yang masih bersetatus sebagai Hak Milik anas nama perseorangan dan Hak Milik atas nama beberapa orang masih bersifat rawan konflik. Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas nama yayasan sudah relatif aman namun yang paling aman diantara semua status tersebut adalah yang sudah berstatus sebagai Hak Milik Yayasan dan atau Organisasi Keagamaan Buddha lainya.
Di akhir pemaparan materinya Saryono mengajak kepada seluruh peserta agar kiranya tanah-tanah tersebut dapat ditingkatkan statusnya manjadi Hak Milik Yayasan/Organisasi Buddhis. Kami selaku Pembimbing Masyarakat Buddha siap untuk memfasilitasi dan memberi kemudahan-kemudahan didalam meningkatkan pelayanannya, bahkan bersedia untuk jemput bola ke lapangan. Hal itu dilakukan atas dasar niat yang baik untuk menolong dan memberikan pelayanan yang mudah dan berkah.







0 komentar:

Posting Komentar

 
Top