Pontianak –
Vihara merupakan tempat ibadah
agama Buddha. Vihara biasa digunakan sebagai tempat peribadatan
dan menjalankan aktivitas keagamaan lainnya. Selain itu vihara juga
memiliki peranan penting dalam membentuk
moral, spiritual, etika terhadap umat, karena itu para pengurus
Vihara pantas untuk mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah.
Pembimas
Buddha Kanwil Kemenag Prov. Kalbar, Saryono memberikan kemudahan bagi seluruh
umat sebagai bentuk perhatian dari pihak pemerintah termasuk dalam hal
pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan tanda daftar tempat ibadah agama
Buddha dan yayasan keagamaan Buddha.
Senin
(21/8) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat
Saryono selaku pembimas Buddha Prov. Kalbar memberikan pelayanan dengan ramah
kepada umat yang datang guna pembuatan tanda daftar Vihara. Dalam hitungan jam
tanda daftar pun segera diterbitkan dan tanpa dipungut biaya.
Tanda
daftar sangat diperlukan bagi kelangsungan Vihara dan sebagai bukti legalitas
tempat ibadah. Saryono menghimbau agar semua Vihara dan Yayasan hendaknya
memiliki tanda daftar demi keamanan dan kelancaran dalam semua urusan. Lebih lanjut lagi ia juga berpesan apabila
masa berlaku tanda daftar sudah habis maka pengurus wajib mengurus perpanjangan
tanda daftar tersebut.
Terdapat
dua Vihara yang mendapatkan tanda daftar tempat ibadah agama Buddha yaitu: (1)
Vihara Kharisma Makmur yang beralamat di Desa Kapur, Komp. Kharisma Makmur No
1A Kel. Kapur, kec. Sungai raya, Kab. Kubu Raya; (2) Vihara Mulia Dharma yang
beralamat di Jl. 28 Oktober/Jl. Kebangkitan Nasional, Kec. Pontianak Utara,
Kota Pontianak. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan tanda daftar Yayasan
Paticca Samuppada Borneo dari Dirjen Bimas Buddha dan untuk selanjutnya akan segera
ditindaklanjuti pengurusan hak milik asset tanah yayasan dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar