Pontianak – Vihara merupakan tempat ibadah agama Buddha. Vihara biasa digunakan sebagai tempat peribadatan dan menjalankan aktivitas keagamaan lainnya. Selain itu vihara  juga memiliki peranan penting dalam membentuk moral, spiritual, etika terhadap umat, karena itu  para pengurus Vihara pantas untuk mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah.
Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Kalbar, Saryono memberikan kemudahan bagi seluruh umat sebagai bentuk perhatian dari pihak pemerintah termasuk dalam hal pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan tanda daftar tempat ibadah agama Buddha dan yayasan keagamaan Buddha.
Senin (21/8) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat Saryono selaku pembimas Buddha Prov. Kalbar memberikan pelayanan dengan ramah kepada umat yang datang guna pembuatan tanda daftar Vihara. Dalam hitungan jam tanda daftar pun segera diterbitkan dan tanpa dipungut biaya.
Tanda daftar sangat diperlukan bagi kelangsungan Vihara dan sebagai bukti legalitas tempat ibadah. Saryono menghimbau agar semua Vihara dan Yayasan hendaknya memiliki tanda daftar demi keamanan dan kelancaran dalam semua urusan.  Lebih lanjut lagi ia juga berpesan apabila masa berlaku tanda daftar sudah habis maka pengurus wajib mengurus perpanjangan tanda daftar tersebut.
Terdapat dua Vihara yang mendapatkan tanda daftar tempat ibadah agama Buddha yaitu: (1) Vihara Kharisma Makmur yang beralamat di Desa Kapur, Komp. Kharisma Makmur No 1A Kel. Kapur, kec. Sungai raya, Kab. Kubu Raya; (2) Vihara Mulia Dharma yang beralamat di Jl. 28 Oktober/Jl. Kebangkitan Nasional, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan tanda daftar Yayasan Paticca Samuppada Borneo dari Dirjen Bimas Buddha dan untuk selanjutnya akan segera ditindaklanjuti pengurusan hak milik asset tanah yayasan dimaksud.
 





0 komentar:

Posting Komentar

 
Top